Kuasa hukum menyebut bahwa upaya damai telah dilakukan konsumen sebelum mengajukan gugatan.
PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang proyek Apartemen Meikarta, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang oleh konsumennya. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2025/PN.Ckr pada tanggal 21 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Konsumen sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh kegagalan pengembang menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM-SRS).
“Sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli 1 unit Apartemen Meikarta seharga Rp1.030.406.793, PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan SHMRS kepada Konsumen,” kata Zentoni dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Zentoni memaparkan bahwa upaya damai telah dilakukan konsumen sebelum mengajukan gugatan. Persoalan ini pernah dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui saluran BENAR-PKP, namun tidak kunjung ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada pengembang. “Untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp1.030.406.793, akan tetapi tetap saja tidak ada itikad baik dari PT Mahkota Sentosa Utama selaku developer Apartemen Meikarta,” ujar Zentoni.
Zentoni berharap agar pengembang segera memenuhi kewajibannya sebelum proses persidangan dimulai.
“Sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, [kami berharap] telah mengembalikan uang konsumen,” ucapnya.
