PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk dan pengembang proyek apartemen Meikarta, kembali digugat oleh konsumennya.
Gugatan perdata ini diajukan oleh MDKD, seorang pembeli unit apartemen yang telah melakukan pembayaran bertahap sejak 2018 senilai Rp 1,03 miliar, namun hingga kini belum menerima unit maupun sertifikat hak milik.
Kuasa hukum MDKD, Zentoni, menyatakan bahwa gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2025/PN.Ckr.
“Developer tidak kunjung menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada klien kami,” ujar Zentoni dalam keterangan resmi.
Upaya Damai Gagal, Somasi Tak Dijawab
MDKD telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, termasuk melaporkan kasus ini ke layanan pengaduan BENAR-PKP milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Namun, tidak ada tindak lanjut. Tiga surat somasi juga telah dikirimkan kepada MSU, tetapi tidak mendapat respons.
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025. Zentoni berharap pihak Meikarta dapat mengembalikan dana sebelum sidang berlangsung.
Ratusan Konsumen Masih Menunggu Refund
Masalah serupa dialami ratusan konsumen Meikarta lainnya. Menurut data Kementerian PKP per Juli 2025, dari 1.200 laporan yang masuk ke BENAR-PKP, 700 di antaranya terkait permintaan refund dari pembeli Meikarta.
Kementerian PKP telah memfasilitasi dua tahap refund: tahap pertama untuk 15 konsumen dan tahap kedua untuk 25 konsumen.
