Tidak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), konsumen berharap uang pembelian dikembalikan.
PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta, Cikarang, digugat salah satu konsumennya berinisial MKDK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui e-court dengan perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN. Ckr tanggal 21 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan kronologi awal mulanya pengajuan gugatan. Menurutnya sejak 2018, kliennya membeli satu unit apartemen Meikarta seharga lebih dari Rp1 miliar. Namun, PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada kliennya.
Kliennya juga telah berusaha bersikap kooperatif dengan terlebih dahulu melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PKP) melalui saluran BENAR – PKP. Namun hingga gugatan dilayangkan, laporan tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
“Bahkan Konsumen melalui Kuasa Hukum telah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) akan tetapi tetap saja tidak ada itikad baik dari PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta,” terang Zentoni.
Meskipun telah melayangkan gugatan, Zentoni berharap kepada PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta mengembalikan uang sebesar Rp1 milyar itu kepada kliennya, sebelum gugatan masuk dalam proses persidangan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, penggugat perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN. Ckr tanggal 21 Oktober 2025, yaitu Mungky Diana Kusuma dengan kuasa hukum Zentoni. Sementara pihak Tergugat adalah PT Mahkota Sentosa Utama.
