Konsumen Gugat Meikarta Karena Tak Kunjung Serahkan Sertifikat Sejak 2018

Developer apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri Cikarang.

DEVELOPER apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama digugat perdata oleh konsumennya ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan itu dilayangkan karena pengembang tidak memberikan sertifikat kepada konsumen sejak 2018.

Kuasa Hukum Konsumen, Zentoni mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum itu teregister dengan nomor: 297/Pdt.G/2025/PN. Ckr yang didaftarkan melalui e-court tanggal 21 Oktober 2025.

“Gugatan ini diajukan karena sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli satu unit Apartemen Meikarta seharga Rp 1.030.406.793 (Rp 1,03 miliar), PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen,” kata Zentoni melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Oktober 2025. 

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta itu menambahkan sebelum pengajuan gugatan itu, konsumen telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui saluran BENAR – PKP. Namun, tidak ada tindak lanjutnya. Somasi pun sudah dilayangkan ke PT Mahkota Sentosa Utama sebanyak tiga kali. 

“Konsumen meminta pengembalian uang sebesar Rp 1.030.406.793, akan tetapi tetap saja tidak ada itikad baik dari PT. Mahkota Sentosa Utama,” kata Zentoni. 

Zentoni pun berharap kepada PT Mahkota Sentosa Utama sebelum perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah mengembalikan uang konsumen.

Scroll to Top